{"id":1697,"date":"2025-03-20T09:26:25","date_gmt":"2025-03-20T02:26:25","guid":{"rendered":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/?p=1697"},"modified":"2025-03-20T09:27:17","modified_gmt":"2025-03-20T02:27:17","slug":"ruu-tni-dikritik-benarkah-reformasi-pertahanan-terancam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/?p=1697","title":{"rendered":"RUU TNI Dikritik, Benarkah Reformasi Pertahanan Terancam?"},"content":{"rendered":"<p>Dilansir dari <em>CNNIndonesia.com<\/em> (15\/03\/2025), pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh DPR dan pemerintah menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pasal dalam rancangan ini dianggap berpotensi memperbesar peran TNI dalam ranah sipil dan melemahkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.<\/p>\n<p>Selain substansi yang diperdebatkan, publik juga menyoroti lokasi pembahasan RUU TNI, yang berlangsung di sebuah hotel bintang lima, yaitu Hotel Fairmont, Jakarta. Langkah ini dinilai tidak transparan dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.<\/p>\n<style>\/*! elementor - v3.6.6 - 08-06-2022 *\/<br \/>\n.elementor-widget-image{text-align:center}.elementor-widget-image a{display:inline-block}.elementor-widget-image a img[src$=\".svg\"]{width:48px}.elementor-widget-image img{vertical-align:middle;display:inline-block}<\/style>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/3-1024x576.jpg\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" srcset=\"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/3-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/3-300x169.jpg 300w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/3-768x432.jpg 768w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/3.jpg 1280w\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"360\" \/><\/p>\n<p><strong>Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI<\/strong><\/p>\n<p>Terdapat beberapa ketentuan dalam RUU TNI yang menjadi perdebatan, antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>Peningkatan Batas Usia Pensiun<\/li>\n<\/ol>\n<p>Menurut UU TNI yang berlaku, usia pensiun untuk Perwira adalah 58 tahun, sedangkan Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. RUU TNI mengusulkan peningkatan usia pensiun untuk pangkat tertentu, yang dianggap dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li>Penempatan TNI di Jabatan Sipil<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif yang semula 10 menjadi 16, mencakup berbagai lembaga seperti BNPB, BNPT, Bakamla, hingga Kejaksaan Agung. Para pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang bertentangan dengan semangat reformasi yang membatasi peran militer dalam pemerintahan sipil.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Perluasan Peran TNI di Luar Operasi Militer<\/li>\n<\/ol>\n<p>RUU TNI memberikan kewenangan baru bagi TNI dalam menangani ancaman siber, menyelamatkan WNI di luar negeri, serta berperan dalam pemberantasan narkotika. Beberapa pihak menilai ketentuan ini dapat menimbulkan tumpang tindih dengan tugas lembaga lain, seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).<\/p>\n<p>Dilansir dari <em>Kompas.com<\/em> (15\/03\/2025), pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, berlangsung secara tertutup. Hal ini memicu kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menuntut transparansi dalam proses legislasi. Sejumlah aktivis bahkan menggelar aksi protes di depan hotel, mendesak agar pembahasan dilakukan secara terbuka di Gedung DPR.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/1-1024x576.jpg\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" srcset=\"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/1-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/1-300x169.jpg 300w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/1-768x432.jpg 768w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/1.jpg 1280w\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"360\" \/><\/p>\n<p><strong>Tanggapan Pemerintah dan DPR<\/strong><\/p>\n<p>Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa pemilihan lokasi rapat di hotel dilakukan demi efektivitas pembahasan karena ruang rapat di DPR sedang direnovasi. Namun, alasan ini tidak meredakan kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menilai keputusan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait revisi ini.<\/p>\n<p>Dilansir dari <em>BBC.com<\/em> (15\/03\/2025), sejumlah pakar pertahanan menilai bahwa jika beberapa pasal kontroversial dalam RUU TNI tetap disahkan tanpa revisi, Indonesia berisiko mengalami kemunduran dalam reformasi sektor pertahanan. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam serta partisipasi publik yang lebih luas sebelum RUU TNI ini disahkan menjadi undang-undang.<\/p>\n<p>Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai bahwa beberapa ketentuan dalam revisi UU TNI dapat memperbesar keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. &#8220;Semangat reformasi 1998 adalah membatasi peran militer dalam ranah sipil. Jika RUU TNI disahkan tanpa revisi, kita bisa melihat kemunduran dalam reformasi pertahanan,&#8221; ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta (14\/03\/2025).<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/2-1024x576.jpg\" sizes=\"auto, (max-width: 640px) 100vw, 640px\" srcset=\"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/2-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/2-300x169.jpg 300w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/2-768x432.jpg 768w, https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/03\/2.jpg 1280w\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"360\" \/><\/p>\n<p>Di sisi lain, pengamat militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategi Indonesia (Lespersi), Rizal Dharma Putra, menilai bahwa perubahan dalam RUU TNI tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi. &#8220;TNI menghadapi tantangan baru, terutama dalam hal ancaman siber dan operasi non-militer. Namun, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dengan meningkatnya kritik dari berbagai pihak, nasib revisi UU TNI masih menjadi perdebatan sengit. Apakah DPR dan pemerintah akan melakukan pertimbangan ulang terkait perdebatan publik atau tetap melanjutkan pembahasannya? Hal ini masih menjadi tanda tanya besar bagi masa depan reformasi pertahanan di Indonesia.<\/p>\n<p>Penulis\u00a0 \u00a0 : Sinta Fitria Ernanti &#8211; Divisi Reporter<\/p>\n<p>Fotografi : Divisi Fotografi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dilansir dari CNNIndonesia.com (15\/03\/2025), pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh DPR dan pemerintah menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pasal dalam rancangan ini dianggap berpotensi memperbesar peran TNI dalam ranah sipil dan melemahkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Selain substansi yang diperdebatkan, publik juga menyoroti lokasi pembahasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":1708,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6,5],"tags":[25,29],"class_list":["post-1697","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-west","tag-pers-edukasi","tag-unipma"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1697","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1697"}],"version-history":[{"count":9,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1697\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1712,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1697\/revisions\/1712"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1708"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1697"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1697"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/persedukasiunipma.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1697"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}