CNNIndonesia.com (24/5/2025). Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY. Hari Sabtu, 24 Mei, dini hari.
Atas kejadian tersebut, polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, dan pengemudi BMW sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolres Sleman, DIY.
Keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo,” demikian pernyataan ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (1/6).
“Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan,” lanjutnya.
Selain itu, Setia Budi meminta maaf karena baru dapat memberikan penjelasan terkait kejadian yang berkembang terkait kecelakaan mobil yang dialami anaknya hingga mengakibatkan meninggalnya Argo.
“Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini,” ujarnya.

“Selain itu, saya masih harus mendampingi putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian, di mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Setia Budi juga membantah kabar adanya suap terkait penanganan perkara tersebut.
“Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita yang tidak benar beredar di media sosial yang menghujat saya dan anak saya, antara lain mengatakan kami membayar sejumlah uang kepada keluarga almarhum Argo,” ungkapnya.
“Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan sebatas mengenai pemulangan jenazah hingga pemakaman,” imbuh Setia Budi.
Setia mengaku sejak awal sudah berniat untuk mendatangi langsung keluarga korban. Ia mengatakan keinginan itu telah disampaikan beberapa kali. Namun belum terealisasi karena keluarga korban masih berduka.
Lebih lanjut, Setia juga menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Christiano kepada pihak kepolisian.
“Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, semuanya kami serahkan kepada aparat terkait, dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam kasus kecelakaan maut tersebut, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Foto : Divisi Fotografi
Penulis : Sinta Fitria Ernanti
Sumber :
