Suara yang Dipinjam, Bukan Diserahkan

Ada yang patut dipertanyakan dari cara sebagian elite politik memandang demokrasi belakangan ini. Demokrasi yang selama ini dianggap sebagai salah satu warisan reformasi kini menghadapi wacana perubahan yang berpotensi mengurangi partisipasi langsung masyarakat. Salah satunya adalah usulan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak awal 2026, wacana tersebut kembali mengemuka melalui pernyataan sejumlah petinggi partai politik, termasuk Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN. Alasan yang disampaikan antara lain tingginya biaya pilkada, maraknya politik uang, dan persoalan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Argumen tersebut tidak sepenuhnya keliru. Biaya kampanye pilkada memang menjadi persoalan, sementara praktik politik uang masih menjadi tantangan dalam demokrasi Indonesia. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah perubahan sistem tersebut benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat atau justru mempermudah konsolidasi kekuasaan di kalangan elite.

Sejumlah hasil survei menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap pilkada langsung masih cukup kuat. Jajak pendapat Litbang Kompas yang disebut dalam naskah ini mencatat 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Sementara itu, survei LSI Denny JA mencatat 66,1 persen responden menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Angka-angka tersebut menunjukkan adanya preferensi publik yang perlu dipertimbangkan dalam setiap pembahasan perubahan sistem pilkada. Aspirasi masyarakat semestinya tidak diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hak politik warga negara.

Ketika Solusi Berpotensi Menjadi Masalah Baru

Wacana pengembalian pilkada melalui DPRD juga menuai kritik dari sejumlah pengamat dan pegiat demokrasi. Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, sebagaimana disebutkan dalam naskah ini, menilai wacana tersebut berpotensi mengancam kedaulatan rakyat yang telah diperkuat sejak era reformasi.

Kekhawatiran serupa muncul dalam persoalan politik uang. Pengalihan pemilihan dari rakyat kepada DPRD tidak serta-merta menghilangkan praktik transaksional. Perubahan tersebut justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik dari ruang publik ke proses negosiasi di antara elite politik.

Dalam sistem pilkada langsung, calon kepala daerah harus memperoleh dukungan dari masyarakat luas. Sementara itu, dalam sistem pemilihan melalui DPRD, dukungan politik akan lebih terpusat pada anggota dewan dan partai politik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan potensi konsentrasi kekuasaan.

Sejumlah pengamat politik juga mengingatkan bahwa perubahan sistem politik tanpa pembenahan penegakan hukum dapat menyisakan persoalan yang sama. Tingginya biaya politik dan praktik politik uang tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan, tetapi juga dengan lemahnya pengawasan, penindakan, serta transparansi pembiayaan politik.

Mengubah sistem tanpa menyelesaikan persoalan mendasar ibarat memperbaiki tampilan rumah tanpa membenahi fondasinya. Perubahan mungkin terlihat signifikan, tetapi masalah utama belum tentu terselesaikan.

Demokrasi Bukan Barang Titipan

Persoalan yang perlu diperhatikan dalam wacana ini bukan hanya mekanisme pemilihan, melainkan juga posisi rakyat dalam proses demokrasi. Hak memilih kepala daerah secara langsung merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang diperoleh dan diperkuat melalui perjalanan reformasi.

Alasan efisiensi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan arah demokrasi. Demokrasi memang membutuhkan biaya dan proses yang tidak sederhana, tetapi aspek keadilan, keterwakilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.

Jika partisipasi rakyat terus dikurangi tanpa pembahasan publik yang memadai, perubahan sistem tersebut berisiko memperlebar jarak antara masyarakat dan pengambil kebijakan. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang partisipasi dapat berubah menjadi proses pengambilan keputusan yang lebih tertutup.

Rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Hak tersebut bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam sistem demokrasi.

Yang Perlu Diperbaiki, Bukan Sekadar Diganti

Persoalan mahalnya pilkada dan maraknya politik uang perlu dijawab melalui pembenahan yang menyeluruh. Penguatan pengawasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pembatasan masa kampanye, transparansi pembiayaan politik, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan.

Pembenahan tersebut tentu membutuhkan komitmen politik, pengawasan publik, dan kerja sama berbagai pihak. Namun, upaya memperbaiki kelemahan dalam sistem yang ada perlu dikaji secara serius sebelum memutuskan perubahan mendasar terhadap mekanisme pilkada.

Perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, bukti yang dapat diverifikasi, serta pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat. Efisiensi penyelenggaraan pemilu penting, tetapi tidak boleh mengesampingkan prinsip kedaulatan rakyat.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab oleh para pembuat kebijakan adalah apakah wacana pengembalian pilkada melalui DPRD benar-benar mampu menyelesaikan persoalan demokrasi atau justru menghadirkan tantangan baru bagi partisipasi masyarakat.

Suara rakyat bukanlah sesuatu yang dapat dipinjamkan untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk keputusan elite. Suara tersebut merupakan hak yang harus dihormati dalam setiap proses perubahan kebijakan.

Penulis: Vitiara Anggita Melati (Kepala Divisi Riset dan Data, Bidang Riset & Pengembangan)

Editor: Muhammad ‘Ainun Nafi’ (Divisi Editorial, Bidang Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *