RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, DPR Pastikan Pembahasan Terus Dikebut

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR RI menyatakan bahwa target tersebut telah menjadi komitmen bersama yang akan diupayakan untuk direalisasikan.

Komitmen Pimpinan DPR

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Usulan tersebut mendapat persetujuan peserta rapat. Komitmen itu juga diperkuat dengan penandatanganan oleh empat wakil ketua DPR RI lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam melengkapi sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang karena substansi yang dibahas merupakan konsep hukum baru dalam sistem hukum Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara komprehensif mengatur mengenai perampasan aset.

Berdasarkan keterangan Komisi III DPR RI, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum RUU tersebut disahkan. Tahapan itu meliputi rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua dalam rapat paripurna.

Dukungan Pemerintah dan Partisipasi Publik

Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mendukung RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI menyatakan telah melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Sekitar 50 narasumber disebut telah dilibatkan dalam pembahasan. Selain itu, seluruh anggota Komisi III juga diminta menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Partisipasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sejumlah kelompok masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil turut memberikan pandangan serta masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Pro dan Kontra di Tengah Publik

Meskipun target pengesahan telah ditetapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih mendapat perhatian dan kritik dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pengesahan RUU tersebut tidak serta-merta menghentikan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, dinamika politik dan kritik dari masyarakat akan tetap muncul meskipun RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Auriga Nusantara, Kaoem Telapak, serta Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, turut memberikan catatan terhadap draf  RUU yang beredar. Meskipun demikian, kelompok-kelompok tersebut pada dasarnya tetap mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain keterbukaan draf  RUU dan DIM kepada publik, ketentuan mengenai kekayaan yang tidak wajar, cakupan perampasan aset tanpa proses pemidanaan, serta kejelasan lembaga yang akan bertanggung jawab dalam mengelola aset hasil rampasan.

Di sisi lain, sebagian pengamat mempertanyakan alasan pengesahan RUU tersebut harus menunggu hingga akhir tahun. Penundaan yang terlalu lama dinilai berpotensi memberikan kesempatan bagi aset yang berasal dari tindak kejahatan untuk dipindahtangankan atau disembunyikan sebelum aturan tersebut berlaku secara efektif.

Substansi yang Dibahas

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam pembahasannya, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menekankan pentingnya mengatur ruang lingkup perampasan aset secara jelas agar penerapannya tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam salah satu pandangan yang disampaikan dalam pembahasan, perampasan aset perlu difokuskan pada upaya melindungi dan memulihkan aset negara. Penerapannya juga dinilai perlu dilakukan secara selektif dengan menyasar jenis tindak pidana tertentu, bukan digunakan untuk menyelesaikan konflik atau persoalan yang bersifat antarindividu. 

Ketua Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Gagasan mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan merupakan hal baru. Pembahasannya telah berlangsung selama beberapa tahun, terutama seiring meningkatnya kebutuhan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara. Kondisi tersebut semakin mendapat perhatian di tengah penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, DPR RI masih memiliki sejumlah tahapan yang harus diselesaikan bersama pemerintah. Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait substansi aturan, perlindungan terhadap hak masyarakat, mekanisme perampasan, serta pengelolaan aset yang telah dirampas oleh negara.  

Penulis : Figo Dwi Alvianto

Editor : Nova Niswatun Jauharoh  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *