PISAU YANG BERKARAT

Oleh : Mohammad Dwi Afriza

Di sebuah sudut warung kopi pinggiran Jakarta, Pak Aris menatap selembar kertas dengan tangan gemetar. Kertas itu adalah surat panggilan dari pengadilan. Pria berusia 55 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh mencuri sebatang kayu jati tua berukuran satu meter milik sebuah perusahaan kehutanan swasta. Kayu itu sebenarnya tergeletak membusuk di pinggir jalan dekat proyek, dan Pak Aris membawanya pulang hanya untuk memperbaiki kaki meja makannya yang patah. Ia tidak tahu bahwa tindakan kecilnya akan berujung pada ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, di layar televisi warung kopi yang berdebu, berita utama sedang menyiarkan kasus yang sangat kontras. Seorang mantan pejabat tinggi negara baru saja divonis dua tahun penjara setelah terbukti menilap dana bansos sebesar puluhan miliar rupiah. Sang pejabat tampak keluar dari gedung pengadilan dengan senyum merekah, melambaikan tangan ke kamera, mengenakan rompi oranye seolah-olah itu adalah jaket tren fesyen terbaru. “Keadilan di negeri ini memang mirip pisau dapur, Pak,” celetuk Joni, pemilik warung, sambil menyodorkan segelas kopi hitam hangat. “Tajamnya ke bawah, tapi tumpulnya ke atas.”

Pak Aris hanya menghela nafas panjang. Biaya untuk menyewa seorang pengacara jauh melampaui seluruh tabungan hidupnya. Saat sidang pertama dimulai, Pak Aris duduk di kursi pesakitan dengan kepala tertunduk, gemetar mendengar dakwaan jaksa yang terdengar begitu kaku dan tanpa ampun. Namun, di tengah keputusasaan itu, seorang pengacara muda bernama Gita yang hadir di ruang sidang merasa terusik nuraninya. Gita adalah bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan advokasi gratis bagi warga miskin. Ia mengajukan diri untuk mendampingi Pak Aris tanpa memungut biaya sepeserpun. Di Persidangan berikutnya, Gita berargumen dengan lantang menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) — sebuah prinsip hukum yang lebih mengutamakan pemulihan keadilan dan perdamaian daripada sekadar hukuman penjara bagi tindak pidana kecil.

“Yang Mulia,” ujar Gita menghadap majelis hakim. “Terdakwa mengambil kayu yang sudah telantar demi fungsi dasar kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri atau diperjualbelikan. Kerugian material perusahaan tidak lebih dari seratus ribu rupiah.

Apakah adil jika ruang penjara kita yang sudah penuh sesak diisi oleh seorang kuli tua, sementara para perampok uang negara mendapatkan fasilitas hukum yang jauh lebih longgar?”

Ruang sidang mendadak hening. Hakim ketua, seorang pria senior berwajah tegas, tampak merenungkan kata-kata Gita.

Dua minggu kemudian, putusan akhirnya dibacakan. Hakim memutuskan untuk melepaskan Pak Aris dari segala tuntutan pidana dan memerintahkan penyelesaian di luar pengadilan melalui ganti rugi sebesar nilai kayu tersebut. Air mata Pak Aris tumpah. Ia sujud syukur di lantai ruang sidang.

Meskipun Pak Aris selamat dari jeratan hukum, Gita tahu perjuangannya masih sangat panjang. Di luar sana, masih ada ribuan “Pak Aris” lain yang hak-hak hukumnya tergilas oleh sistem yang sering kali lebih berpihak pada uang dan kekuasaan. Perjalanan menuju hukum Indonesia yang benar-benar adil dan mata hukum yang tidak pandang bulu masih menjadi mimpi yang harus terus diperjuangkan.

Editor: Wanda Puspita S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *