PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI DI INDONESIA

Hukuman mati merupakan salah satu hukum pidana tertua yang ada di dunia. Namun, banyak negara yang  memutuskan untuk menghapus pidana tersebut sebagai hukuman. Di lansir dari kompas.com tanggal (30/04/2022) Indonesia masih menerapkan sistem hukuman ini. Namun pelaksanaan hukuman mati menuai pro dan kontra sejak lama.

Masih ingat dengan “Hukuman Mati” yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo? Seperti yang telah dikatakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa yaitu: “Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Kabar mengenai vonis tersebut membuat masyarakat gempar hingga muncul berbagai pendapat. Memangnya apa sih “Hukuman Mati” itu? Sebenarnya hukuman mati sendiri telah dijabarkan dalam KBBI dengan pengertian hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah. Hukuman mati juga telah diatur diatur dalam KUHP dengan beberapa jenis tindak pidana, antara lain:  Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP. Munculnya vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, mengingatkan kita dengan adanya pro dan kontra mengenai pengadaan hukuman mati. Berikut beberapa ahli hukum terkenal yang telah memberikan pandangan mereka terkait kebijakan hukuman mati di Indonesia:

Kontra: Todung Mulya Lubis – Pengacara dan mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (Peradi), Todung Mulya Lubis, adalah salah satu pengkritik terkemuka dari kebijakan hukuman mati di Indonesia. Dari kesimpulan yang diambil dalam artikel detik.com pada (11/08/2021), Ia berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan, tidak adil dalam pelaksanaannya, dan berpotensi menyebabkan kesalahan eksekusi.

Kontra: Indriyanto Seno Adji – Seorang akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada. Dalam kesimpulan yang diambil dalam bukunya “Korupsi dan Penegakan Hukum” (Jakarta: Diadit Media, 2009), Beliau percaya bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi angka kejahatan dan dapat menyebabkan kesalahan eksekusi. Ia menekankan bahwa penting bagi Indonesia untuk lebih fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan penanganan kasus-kasus kejahatan yang lebih efektif daripada hanya mengandalkan hukuman mati sebagai solusi.

Pro: Yusril Ihza Mahendra – Ahli hukum dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, adalah pendukung dari kebijakan hukuman mati di Indonesia. Beliau sudah sangat lama mendukung kebijakan ini, dibuktikan dalam wawancara yang tertulis pada artikel dw.com (24/01/2013), ia percaya bahwa hukuman mati dapat menjadi sebuah bentuk keadilan bagi korban kejahatan dan keluarga mereka, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan yang serupa.

Perlu diperhatikan bahwa pandangan dari para ahli ini mewakili sudut pandang individual mereka dan tidak dapat dianggap sebagai pandangan resmi dari organisasi atau institusi yang mereka wakili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *