Ramai Diperbincangkan, Apa itu Revenge Porn, dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Korban?

Tokk! Tokk! Tokk! Vonis terhadap Alwi Husen Maolana, pelaku kasus revenge porn di Pandeglang dijatuhi hukuman penjara enam tahun dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga divonis dilarang menggunakan internet selama 8 tahun. 

Namun, apa sebenarnya revenge porn itu? Bagaimana hal itu bisa terjadi? Apa dampaknya terhadap korban? 

Apasih Revenge Porn itu?

Istilah revenge porn jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah “porno balas dendam”. Definisi revenge porn merupakan praktik menyebarkan konten seksual pribadi seseorang tanpa izin mereka yang berupa foto, video atau pesan teks, biasanya dilakukan sebagai bentuk balas dendam atau pemerasan.

Kok Bisa Revenge Porn Terjadi?

Revenge porn bisa terjadi pada salah satu kasus hubungan intim, seseorang dapat memercayai pasangannya dengan memberikan konten seksual yang bersifat pribadi, seperti foto atau video. Namun, ketika hubungan berakhir atau terjadi konflik, salah satu pihak memanfaatkan konten tersebut untuk membalas dendam dengan cara menyebarkannya secara luas melalui sosial media.

Lalu Dampak Revenge Porn Terhadap Korban Gimana?

Revenge porn mempunyai pengaruh negatif yang dapat mempengaruhi kesehatan psikologis dan mental yang serius pada korban. Berikut adalah beberapa pengaruh negatif yang bisa dialami korban revenge porn:

  1. Menderita stres, depresi, anxiety, malu dan tak berdaya karena kehilangan privasi mereka.
  2. Trauma dalam mempercayai orang lain dan ketakutan terhadap diskriminasi dari masyarakat.
  3. Kesulitan dalam mencari pekerjaan karena citra buruk dari konten seksual dari diri korban yang telah disebar oleh pelaku.

Nah, Hukum yang Berlaku Di Indonesia terhadap Kasus Revenge Porn Gimana Dong?

Revenge porn merupakan pelanggaran privasi dan sering kali melanggar undang-undang tentang pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang berlaku terkait kasus revenge porn:

  1. UU ITE No. 19 Tahun 2016: Revenge porn dapat dianggap sebagai pelanggaran UU ITE karena melibatkan penyebaran konten seksual secara ilegal melalui media elektronik.
  2. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: Revenge porn yang melibatkan anak di bawah umur dapat dijerat berdasarkan UU Perlindungan Anak karena melanggar hak-hak anak dan melibatkan eksploitasi anak.
  3. Undang-Undang Pornografi No. 44 Tahun 2008: Revenge porn yang melibatkan penyebaran konten pornografi dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pornografi.
  4. Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007: Jika revenge porn melibatkan pemerasan atau pemaksaan terhadap korban, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perdagangan orang.

Semua bentuk revenge porn harus ditangani dengan serius, dan korban harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Korban harus mengumpulkan bukti dan mendapatkan bantuan hukum agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *