Warga Net Geram Alumni Beasiswa LPDP, Enggan Pulang ke Indonesia

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pembiayaan pendidikan tinggi pada program magister atau program doktoral di perguruan tinggi terbaik, baik dalam maupun luar negeri.

Beasiswa LPDP ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang berpendidikan dan berkualitas, memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi, serta mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai calon pemimpin Indonesia di masa depan.

Dilansir dari detik.com (01/03/23), tahun ini, LPDP membuka dua kali tahap pendaftaran, dimana tahap 1 dibuka pada 25 Januari – 25 Februari 2023 dan tahap 2 baru akan dibuka pada 9 Juni – 9 Juli 2023.

Diawali dari pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP pada tahun ini, gagasan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, mengenai Beasiswa LPDP kembali menjadi tranding topic.

Mengutip dari alinea.mmtc.ac.id (06/02/23), sebanyak 413 alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) enggan pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.

Selain itu, website suara.com (29/07/22) juga menuliskan, bahwa terdapat salah satu pengguna akun sosial media twitter, @Veri*****ntur yang mempublikasikan salah seorang temannya yang merupakan penerima beasiswa tersebut enggan pulang ke Indonesia lantaran ingin menghindari membayar pajak atau bahkan menikmati fasilitas gratis disana.

Banyak warga yang geram mengenai cuitan tersebut, beberapa menyarankan agar beasiswa LPDP ini lebih baik dihapus dan dialihfungsikan sebagai beasiswa untuk anak-anak Sekolah Dasar di daerah terpencil.

Namun, beberapa masih ingin mempertahankan beasiswa tersebut, “LPDP tetap perlu, cuma fokuskan pada pendidikan keilmuan/sains, bukan pendidikan profesional seperti MBA. Selain itu hilangkanlah pendidikan di negara super mahal AS, Inggris, dan Australia, dan pindahkan ke negara Eropa kontinental yang murah seperti Jerman, Austria dan Swiss.

Menanggapi cuitan viral di twitter tersebut, akun resmi @LPDP_RI memberikan informasi bahwa alumni beasiswa LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari dari hari kelulusan.

Pendapat saya  sebagai penulis mengenai para penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang di Indonesia adalah kontra karena menurut saya menjadi penerima beasiswa LPDP merupakan tanggung jawab yang besar. Seharusnya, mereka sadar jika uang yang mereka terima adalah uang milik negara dan sebaiknya menganggap hal tersebut sebagai sebuah hutang yang harus dikembalikan nantinya. Maka, dengan ikut berkontribusi untuk memajukan Indonesia, mendidik dan mengolah SDM bangsa Indonesia agar menjadi berpendidikan dan berkualitas merupakan sedikit contoh peran yang dapat dilakukan oleh seorang penerima beasiswa kepada negaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *