Perpanjang Masa Aktif SIM, Mana yang Lebih Efektif dan Efisien? Online atau Offline?

Surat izin mengemudi merupakan salah satu surat penting yang menjadi syarat wajib dalam berkendara. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan masa berlaku SIM hanya lima tahun. Oleh karena itu, bagi seluruh pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. Selain itu, SIM berfungsi sebagai Data Forensik bagi Kepolisian karena data tersebut dapat digunakan Polisi untuk mempermudah kegiatan penyelidikan maupun penyidikan. Mengenai perpanjangan SIM, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas atau Polres setempat. Karena, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan melalui aplikasi yang biasa disebut dengan Digital Korlantas Polri. “Perpanjangan SIM tidak perlu lagi untuk antre, kini anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah anda.”  Tulis Digital Korlantas Polri.

 

Dikutip melalui website Kompasiana, menjelaskan bahwa  “Perjalanan memperpanjang masa berlaku SIM secara online menurut beberapa pengalaman tidaklah semuanya berjalan dengan lancar. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu, banyaknya soal pada tes psikologi (berdasarkan pengalaman penulis membutuhkan waktu sekitar 1 jam), persyaratan yang telah dijelaskan pada aplikasi (resolusi foto, bentuk file, ukuran file dan lainnya), serta faktor non teknis. Diambil melalui pengalaman penulis terdapat beberapa faktor yang memengaruhi gagalnya perpanjangan sim secara online. Yaitu gagal karena foto, yang di mana ketika gagal mengajukan online. Meskipun dana dikembalikan, tetapi kita juga dikenakan biaya administrasi dan biaya transfer sekitar Rp16.500 Rupiah.” Hal ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa setiap proses memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing. Sebagai contoh, melakukan perpanjangan SIM secara online memiliki keuntungan tersendiri yaitu tidak perlu antre berjam-jam di sepanjang proses tersebut. Akan tetapi, di sisi lain perpanjangan SIM yang dilakukan secara online juga memiliki kekurangan. Yaitu, dokumen yang diupload sering kali mengalami error dan blanko habis. Sebaliknya, ketika melakukan perpanjangan SIM secara offline dengan datang ke Polres setempat, mungkin kita akan antre berjam-jam sepanjang proses, tetapi kemungkinan kecil untuk proses perpanjangan tersebut gagal dan meminimalisir terjadinya error dalam pengunggahan dokumen atau identitas lainnya.

By EDUKASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *